|
|

MARTAPURA - Kesadaran warga urus akta kematian masih rendah. Hal ini terkait dengan minimnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi akta kematian itu. Padahal akta tersebut berhubungan erat dengan status hukum seseorang, baik hukum privat maupun publik. Bahkan, beberapa tahun ke depan akta kematian akan menjadi salah satu prasyarat penting bagi kepengurusan dokumen lain.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Safrin Noor, SH, MH saat memberikan materi tentang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2010 pada Pelatihan Pewawancara Autopsi Verbal dan Dokter Reviewer se-Kabupaten Banjar pada Kegiatan Peningkatan Sistem Registrasi Kematian dan Penyebab Kematian yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar di Mawar Ballroom, Jelita Hotel Banjarmasin tanggal 6 Oktober 2010.
”Manfaat dari akta kematian bagi ahli waris diantaranya untuk mengurus penetapan ahli waris, pensiunan, klaim asuransi, maupun persyaratan perkawinan bagi duda atau janda,” jelas Safrin.
Ditambahkan Safrin, mulai 2008 Kabupaten Banjar sudah menerapkan Sistem Administrasi Kependudukan secara online. Fungsinya untuk membantu pelayanan di bidang kependudukan. Hal ini mesti dimanfaatkan untuk perbaikan layanan dan database kependudukan. ”Sebagai langkah awal, proses pelaporan kematian harus dilakukan secara kontinyu. Dimulai dari setiap desa melaporkan ke kecamatan, lalu dari kecamatan mengirimkannya ke Disdukcapil,” kata Safrin.
Dalam waktu 14 hari sejak didaftarkan, akte kematian sudah bisa keluar. Safrin mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan permohonan akte kematian paling lama 30 hari sejak kematian.
"Pentingnya membuat akte kematian sebagai database perencanaan pembangunan dan untuk melindungi hak-hak sipil warga," kata Safrin.
Categories: Pencatatan Sipil
The words you entered did not match the given text. Please try again.


Oops!
Oops, you forgot something.